Dokumen Adminduk Ber-TTE Tidak Perlu Legalisir

Demak – Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan ????? ?????????????? ?????? ?????????? ??? ???-?? ????? ?????????? ????????? ?????????. Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil, legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk yang ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten /Kota.

Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format
digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan
KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial