
Demak – Menjelang siang hari ini (Kamis,13/02/2020) para Petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak masih melayani para pemohon administrasi kependudukan dengan baik. Maria Ulfa, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran terlihat sedang melayani pemohon yang akan melakukan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu Akte Kelahiran.
“Pemohon yang berkas persyaratannya sudah memenuhi, langsung kami proses, untuk diterbitkan Akte Kelahiran”, kata Ulfa. Berkas kependudukan akan diproses sesuai prosedur, 1×24 Jam, dan dicetak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.




