
Demak – Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Demak di Grhadika Bina Praja Kab. Demak pada hari Kamis (13/02/2020).
Afhan Noor, menjelaskan peran Dindukcapil dalam Sensus Penduduk 2020 ini yaitu sebagi basis data untuk melakukan SP2020, mencatat jumlah penduduk secara de jure (berdasarkan KK ataupun KTP-el). “data yang bersumber dari Dukcapil merupakan data registrasi dan bersifat individu berperan dalam melayani dokumen legal kependudukan”, tambah Afhan Noor.




