Kamu Sudah Punya KIA?Aku Sudah Lho

Demak – Warga Dari Desa Purworejo Kecamatan Bonang yang bernama Rahmawati, mengambil Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, pada hari Jumat (14/02/2020) di Dindukcapil Kab. Demak. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

“Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Dinas Dukcapil Kab. Demak”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial