Umur 17 Tahun Masih Belum Punya KTP-el, Ayo Segera Rekam Data Kamu

Demak – Perekaman Data KTP-el adalah salah satu langkah awal untuk dapat diterbitkan KTP-el, salah satu syarat yang berhak untuk melakukan perekaman data KTP-el adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Salah satunya, Abdurahman, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam yang melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak.

Abdurahman, dipandu oleh Neni, Petugas Front Office di Bagian Perekaman Data dan Pengambilan Dokumen Kependudukan. Sebelumnya dilakukan pengecekan biometri, yang dilakukan apakah Abdurahman sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Mulai dari pemindaian iris mata, finger print, kemudian yang terakhir melakukan tanda tangan. Setelah melakukan proses-proses tahapan tersebut, si pemohon nanti menunggu sekitar 1×24 jam supaya data yang telah direkam masuk dalam database kependudukan di Dirjen Adminduk Kemendagri, baru bisa dilakukan pencetakan KTP-elnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial