
Demak – Fatimah warga desa Babalan, Kecamatang Wedung Kabupaten Demak menemui Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos pada hari Jumat (14/02/2020) di ruang Konsultasi atau Kasi Dindukcapil Kab. Demak. Sebelum menemui Kasi Identitas Penduduk, Fatimah, menemui petugas FO, beliau bermaksud untuk mencetak KK dan KTP-elnya. Tetapi setelah dicek oleh petugas FO, ditemukan bahwa ada sedikit permasalahan mengenai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Fatimah, maka petugas FO langsung mengarahkan Fatimah untuk menemui Masrifah.
Setelah Masrifah menanyakan permasalahan apa yang dialami oleh Fatimah, dan kemudian dicek langsung dengan melihat berkas atau dokumen kependudukan yang dibawa oleh Fatimah, ternyata dapat diketahui bahwa KK miliknya bermasalah, dan harus dilakukan pecah KK dahulu, antara KK milik Fatimah dengan Kepala Keluarga bernama Suharno yang telah meninggal dunia, dan anak-anaknya yang sudah menikah. “Nanti harus dilengkapi surat keterangan kematian dan isi form F1.01 supaya KK nya dipecah, karena Suharno ini sudah meninggal, dan anak-anaknya bu Fatimah sudah menikah bawa fotocopy buku nikah”, jelas Masrifah.




