
Demak – Salah satu pejuang KTP-el hari ini (Senin,17/02/2020), Suranto, warga Karanganyar, Demak berhasil mendapatkan KTP-el miliknya sendiri dan istrinya. Setelah mengantri untuk didaftarkan supaya dapat dilakukan pencetakan KTP-el, akhirnya dirinya bisa mendapatkan KTP-elnya. “sudah 1 tahun, saya pegangnya surat keterangan itu, susah”, jelasnya.
Pengambilan dokumen kependudukan, terutama KTP-el ini harus diambil sendiri oleh pemiliknya. Jika akan diwakilkan, bisa saja, asalkan masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. Dan jika yang diwakilkan orangtua atau mertuanya yang tidak dalam 1 KK, maka harus membawa fotokopi KK milik orangtuanya dan fotokopi miliknya sendiri.




