
Demak – Pukul 15.00 WIB, Senin (17/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak, mencapai nomor antrian 615, untuk pendaftaran pembuatan dokumen kependudukan. Nomor antrian ini dibuka hingga pelayanan selesai, yaitu pukul 15.00 WIB. “warga yang sudah mendapat nomer antrian, tetap akan dilayani”, papar Zulaikoh, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran.
Sesuai SOP Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak, bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan, dokumen akan dicetakkan atau diterbitkan selama 1×24 jam pada jam dan hari kerja. Dan tidak dikenakan biaya atau Gratis atau Rp. 0,-.




