Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Demak – Tidak sedikit orang-orang menanyakan bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Tentunya, setiap anak membutuhkan akta kelahiran untuk mendapatkan hak-hak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dengan kata lain, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk anak hasil kawin siri. Meskipun dalam hukum Islam kawin siri merupakan hukum yang sah dan status hukum anak yang dilahirkan jelas, hukum Indonesia tidak memandangnya seperti itu. Pasalnya, tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan melalui nikah siri memiliki status hukum yang sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

Hal ini sendiri diatur oleh Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu Surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran, Nama serta identitas dari saksi kelahiran, KTP ibu, Kartu Keluarga Ibu.

Lantas, bagaimana caranya anak dari hasil pernikahan siri dapat tercantum nama ayahnya pada akta kelahirannya? Dengan melakukan Istbath nikah di Pengadilan Agama kemudian lakukan pelaporan ke KUA  setelah itu baru membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial