Lindungi Anak Anda Dengan Mencatatkan Kelahiran Anak Anda Di Dindukcapil

Demak – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Apakah warga Demak sudah tahu bagaimana cara mengurus akta kelahiran? Dokumen ini sendiri merupakan bukti sah Status dan Peristiwa Kelahiran sesorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi NIK yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat.

Berkas yang perlu disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran meliputi : surat keterangan kelahiran dari bidan/RS, fotokopi KTP-el orang tua si anak, fotokopi KK terbaru dimana si bayi sudah mendapatkan NIK dan masuk dalam KK, serta fotokopi Surat Nikah.  Bagi warga yang akan membuat akta kelahiran tidak memerlukan surat pengantar dari desa/kelurahan. Tidak ada biaya yang dipunggut untuk pembuatan akta baru. Biaya gratis dalam pengurusan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial