
Demak – Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Pilbup Tahun 2020 di Aula Lantai 2 KPU Kab. Demak, pada Selasa (18/02/2020). Rakor ini diikuti dari Bawaslu, Balon (Bakal Calon) dan Tim dari Balon Independent, Dindukcapil Kab. Demak, dan Polres Demak.
Rakor ini menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon independent yang akan maju dalam Pilbup Tahun 2020, antara lain persyaratan minimal dukungan sejumlah 65.801 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Demak. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermeterai. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU Kab. Demak, Bambang Setya Budi saat memimpin Rakor tersebut.




