
Demak – Dindukcapil Kab. Demak menempatkan 2 hingga 3 orang pegawainya di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak supaya mendekatkan masyarakat yang akan melakukan kepengurusan dokumen kependudukan. Petugas TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) terdiri dari koordinator dan operator. Seperti halnya yang ada di Kecamatan Dempet, terlihat bahwa Koordinator TPDK Kecamatan Dempet, Tasakur melayani dua orang pemohon adminduk sesuai kebutuhan yang mereka urus.
Ani Sri Yanti yang merupakan warga Dempet akan mengurus surat pindah domisili ke Kecamatan Kebonagung, dan Suwarno, menanyakan mengenai data kependudukan miliknya apa sudah masuk di Dempet, karena dia sudah memiliki KTPel Kota Semarang, tetapi dirinya masih belum pindah dari kota Semarang. Dan hal ini tentu saja tidak bisa, karena Suwarno masih warga kota Semarang, dan hal ini sesuai dengan penjelasan oleh Rois Nur Istiqomah, Operator TPDK Kecamatan Dempet.




