Dindukcapil Kab. Demak Layani Perekaman KTP-el

Demak – Bagi warga Demak yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el diwajibkan untuk segera memiliki KTP-el, tetapi sebelumnya harus melakukan perekaman data KTP-el terlebih dahulu. Sebelum direkam, pemohon harus dicek biometri dahulu untuk mengetahui apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman data KTP-el atau belum.

Setelah dicek biometri dan belum pernah melakukan perekaman, selanjutnya segera dilakukan perekaman, berupa rekam melalui iris mata, finger print dan terakhir melakukan tanda tangan pada signature pad. Dan setelah dilakukan perekaman data, pemohon diminta untuk menunggu 1×24 jam, karena data terlebih dahulu di kirim ke Adminduk Kemendagri, supaya bisa dapat KTP-elnya. Perekaman data KTP-el bisa dilakukan di Kecamatan terdekat atau Dindukcapil Kab. Demak. Sebab di Kecamatan, terdapat operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) yang merupakan karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial