
Demak – Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak terlepas dari bayang-bayang adanya calo atau makelar atau biro jasa. Ditambah lagi dengan kedatangan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Oknum calo tersebut mempermudah penerbitan e-KTP. Warga tidak perlu lagi mengantre panjang. Cukup duduk manis menunggu hingga e-KTP selesai. Namun, proses praktis ini tentu punya risiko. Sebab, para oknum calo menarik tarif Rp 150-500 ribu per KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menyesalkan keberadaan oknum calo tersebut. Terlebih, mengambil momen kedatangan blangko e-KTP. Padahal, sudah jelas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Demak tidak dipungut biaya alias gratis. “Oknum calo ini mengatasnamakan Kita untuk mengurus layanan kependudukan. Ada yang menaruh tarif, padahal kita gratis,” ujar Afhan Noor.
Banyak kerugian yang didapat oleh masyarakat jika mengurus dokumen kependudukan melalui calo, sebab selain tertipu harus membayar sejumlah uang, juga keaslian dari elemen data kependudukan diragukan. Afhan Noor juga mengeluarkan langkah proteksi agar masyarakat tak kena tipu daya oknum calo. Termasuk pemalsuan dokumen kependudukan. Jika sampai begitu, oknum tersebut terancam pidana lengkap dengan dendanya. Upaya lainnya untuk mencegah calo beraksi, yaitu lewat layanan satu pintu penerbitan e-KTP di Dindukcapil Kab. Demak.




