
Demak – Dilaporkan hingga saat ini (22/02/2020) bahwa stock blangko KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak masih tersedia. Sehingga diharapkan warga Demak yang belum memiliki KTP-el untuk segera datang dan mengurus penerbitan KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Warga yang datang akan dilayani oleh petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak. Hendaknya, warga datang sendiri dalam upaya pengurusan penerbitan KTP-el, karena sesuai prosedur, bahwa untuk pencetakan KTP-el tidak dapat diwakilkan, kecuali jika masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK). Penerbitan KTP-el ini diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam dan tidak dipungut biaya, alias GRATIS.
Penggunaan blangko e-KTP ini diprioritaskan untuk Pemilik e-KTP pertama kali, Korban bencana alam, Penggantian Surat Keterangan karena PRR, Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data. Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.




