
Demak – Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau Kepala Desa di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Dindukcapil Kab. Demak melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH mengungkap beberapa manfaat akta kematian lainnya seperti, mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk, sebagai penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak, Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Serta Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
Sementara itu, persyaratan untuk membuat akta kematian sebagai berikut ini : Surat Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit, Kartu Keluarga, KTP-el milik almarhum/almarhumah, Fotokopi Buku Nikah/ Akta Kelahiran, dan Fotokopi KTP-el Pelapor.




