
Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd penuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2020. Sebagai penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas bekaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN telah diterima oleh KPK dengan dikirimkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN pada tanggal 29 Januari 2020. Serta pada tanggal 21 Februari 2020 M. Afhan Noor telah menerima email dari report.elhkpn@kpk.go.id, berupa Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.




