
Demak – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 yang salah satunya mengatur tentang Tata Cara Pengisian Formulir Biodata Penduduk, maka seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “lainnya”, dan nama ayah ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Apabila anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut. Hal ini untuk menjaga agar hubungan si anak tidak terputus sama sekali dengan orang tua biologisnya. Orang tua angkat kemudian dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Apabila telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008, maka dalam Kartu Keluarga hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom ayah dan ibu.
Untuk penerbitan Akta Kelahiran anak, saat ini telah dilakukan penyederhanaan prosedur melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana pemohon tidak perlu melampirkan pengantar RT dan Surat Keterangan Lahir dari Lurah dalam pengurusan akta kelahiran. Bahkan Permendagri tersebut juga mengatur apabila persyaratan surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran tidak ada, maka pemohon dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran yang diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali/penanggung jawab anak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Data pokok yang termuat dalam SPTJM antara lain : nama dan NIK, tempat dan tanggal lahir anak, urutan kelahiran anak, dan nama ibu kandung. Kebenaran data dalam SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembuat pernyataan. Namun kemudahan dengan adanya SPTJM tersebut terkadang disalahgunakan oleh oknum dengan mengisi data yang tidak benar, khususnya pada kolom nama ibu kandung. Hal seperti inilah yang memungkinkan terjadi manipulasi data sehingga adopsi ilegalpun terlaksana.




