Mengenal Lebih Jauh Tentang Akta Pengakuan Anak

Demak – Pengakuan Anak, apa itu? Merupakan pengakuan seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukun agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung. Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2013: Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari , sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh Ibu dari anak yang bersangkutan .
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara. Berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Apa saja yang menjadi Persyaratan Pengakuan Anak, yaitu Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap, Surat Pernyataan dari ayah bologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), Kutipan Akta Kelahiran Anak, KK (Kartu Keluarga) dan KTP-el ayah dan ibu, Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial