Perbedaan Akta Pengakuan Anak Dengan Pengesahan Anak

Demak – Problematika dalam pengurusan legalisasi anak sering terjadi pada pasangan suami istri di Indonesia. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai orang tua dan juga banyak anak yang lahir akibat tindakan orang tuanya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Untuk itu penting untuk memperhatikan perbedaan terhadap istilah mengenai pemeliharaan anak antara Pengakuan Anak Dan Pengesahan Anak.

Apa yang dimaksud dengan  “pengakuan anak” merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Sedangkan “pengesahan anak”. Yaitu pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2013; Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.  Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

Persyaratan Pengesahan Anak, antara lain Formulir Pelaporan yang telah diisi lengkap, Kutipan Akta Kelahiran, Akta Lahir anak yang akan disahkan, Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak, serta KK dan KTP-el orang tua.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial