
Demak – Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum, Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar, Dindukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri.
Adapun berkas dokumen yang harus dibawa pemohon adalah: Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap, Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP, Asli dan fotokopi Akta Kelahiran. Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen: Asli dan fotokopi paspor, Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi.
Untuk Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan: Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil, Permohonan dibuat rangkap 2, Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli, Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran, Melampirkan fotokopi KTP, Melampirkan KK asli dan fotokopi, Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI, Mengisi formulir perubahan KK, Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah), Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum.




