Jangan Lupa Urus Akta Kelahiran

 

Demak – Noviyatun, warga Karangtengah, Kab. Demak pada hari ini (25/02/2020) mengambil dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran milik putri pertamanya, Kamilatus Syifa, di Dindukcapil Kab. Demak. Noviyatun telah mengurus Akta Kelahiran pada hari Jumat (14/02/2020) silam. Namun, karena pada hari Senin, 1 minggu yang lalu tidak dapat mengambil Akta Kelahiran tersebut, dan baru bisa diambil satu minggu kemudian.

Seperti pemohon administrasi kependudukan yang akan mengurus Akta Kelahiran, Noviyatun telah mengumpulkan kelengkapan berkas untuk pembuatan Akta Kelahiran seperti Surat Keterangan asli kelahiran dari RS/Bidan, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, Fotokopi KTP-el milik orangtua, Fotokopi Buku Nikah, di petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak, Bagian Pendaftaran Pengurusan Dokumen Kependudukan.

Kepemilikan Akta Kelahiran itu penting karena adanya pengakuan negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang,  merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang, serta merupakan data dasar penetapan identitas dalam dokumen lainnya,seperti Ijazah, KTP-el, dan Kartu Keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial