Pelayanan Adminduk di Kecamatan Dempet

Demak – Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk kepengurusan penerbitan Kartu Keluarga, Pindah Datang serta perekaman KTP-el dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak. Seperti halnya yang dilakukan oleh Mustain, warga Jeruk Gulung, Kecamatan Dempet ini melakukan pengurusan perubahan Kartu Keluarga, di Kecamatan Dempet pada Rabu (04/03/2020) ini.

Mustain dilayani oleh Operator Dindukcapil Kab. Demak yang ditempatkan di Kecamatan Dempet, yaitu Rois Nur Istiqomah. Perubahan KK dikarenakan akan menambah jiwa atau anak pada KK miliknya supaya dapat diterbitkan Akta Kelahiran milik anaknya yang baru lahir. Tujuan ditempatkannya petugas Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan se- Kab. Demak adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan dan mendekatkan akses pelayanan dengan tempat tinggal warga yang lokasinya jauh dari Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial