
Demak – Telah dilakukan Pencatatan Perkawinan antara I Wayan Ardika Utama dengan Handayani Candraningsih yang beralamat di Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak pada hari Rabu (04/03/2020). Keduanya yang diberkati secara agama Hindu oleh Pinandita Ida Bagus Nyoman pada tanggal 22 november 2019 di Griya Pangyangan, Jembrana, Bali. Pencatatan Perkawinan tersebut dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati.
Budi menuturkan bahwa berdasarkan pelaporan dari kedua mempelai dan setelah berkas dinyatakan lengkap dan diumumkan selama 10 hari kerja maka dapat dilaksanakan pencatatannya dan keduanya langsung menerima dokumen berupa : Kutipan akta perkawinan suami, kutipan akta perkawinan istri, KTP-el suami dg status kawin, KTP-el istri dg status kawin, Kartu Keluarga milik mempelai.




