Rekam KTP-el Bisa Dilakukan Di Kecamatan Setempat

Demak – Bahaudin Dawami, SE, Operator Dindukcapil TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Karangtengah ini tengah melayani warga yang akan melakukan perekaman KTP-el. Adalah, Hafis Maulana, warga desa Grogol Karangtengah, Kab. Demak yang melakukan perekaman KTP-el pada hari ini (04/03/2020).

Hafis pertama kalinya melakukan rekam data ini supaya dapat diterbitkan KTP-el milik dirinya. Setelah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan dilakukan pengecekan biometri terlebih dahulu, terbukti bahwa Hafis belum pernah melakukan rekam KTP-el. Bahaudin segera memproses kegiatan rekam data tersebut. Setelah data direkam, data segera dikirimkan ke Kemendagri atau yang dikenal dengan kode SFE (Send For Enrollment) dan akan diproses untuk menjadi data tunggal oleh Kemendagri dalam waktu 1×24 jam, dengan perubahan kode yaitu menjadi PRR (Print Record Ready) artinya KTP-el sudah bisa dicetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial