Setelah Nikah, Wajib Miliki KK Baru Dengan Status Kawin Tercatat

Demak – Hari ini (05/03/2020) Abdul Baru, warga desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak telah menerima Kartu Keluarga (KK) miliknya. KK tersebut dimiliknya setelah dirinya menikah, sehingga dirinya harus segera melakukan perubahan status, dari belum kawin menjadi kawin tercatat. Tentunya dengan melampirkan fotokopi Surat Nikah sebagai dasar untuk bisa diubah status perkawinannya menjadi Kawin tercatat.

Bari mengurus perubahan data kependudukan berupa penerbitan KK di Kecamatan Bonang. Disana, Bari dilayani oleh Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Bonang, yaitu Hadi Purwanto sebagai Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang. Setelah mendapatkan KK dengan status kawin, maka Bari dapat mengurus penerbitan KTP-el miliknya dan istrinya di Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial