
Demak – Kamis (05/03/2020) H.A. Wahib (69 tahun) yang merupakan warga desa Purwosari, Sayung Kab. Demak menerima Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Dirinya melakukan perubahan data kependudukan pada status perkawinannya di KK miliknya, yaitu cerai mati. Dengan dilampiri fotokopi surat keterangan kematian almarhumah istrinya dari Desa setempat, Wahib melakukan pembaharuan data kependudukan di Kecamatan Sayung.
KK baru milik Wahib yang sudah berbarcode tanda tangan elektronik Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, ini diserahkan oleh Koordinator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung. Langkah yang diambil oleh Wahib setelah mendapatkan KK baru adalah mengurus penerbitan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak, karena data kependudukan milik Wahib telah berubah.




