
Demak – Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mranggen, Dyah Arini Rokhmiyana melayani warga di Kecamatan Mranggen, hari ini (06/03/2020) yang akan merekam data untuk penerbitan KTP-el miliknya, sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya.
Bagi masyarakat Kab. Demak yang akan mengurus dokumen kependudukan sudah dimudahkan dengan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, jika hanya akan melakukan perekaman data KTP-el. Karena di tiap Kecamatan terdapat petugas Dindukcapil yang ditempatkan di Kecamatan. Mereka bertugas sebagai Koordinator dan Operator TPDK di Kecamatan.




