Pelayanan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Bagi masyarakat Kab. Demak yang akan mengurus dokumen kependudukan sudah dimudahkan dengan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, jika hanya akan melakukan perekaman data KTP-el, pengurusan surat pindah datang atau keluar antar desa/kecamatan dalam satu Kabupaten, serta perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK), masyarakat Kab. Demak cukup datang ke Kecamatan terdekat sesuai domisili mereka. Karena di tiap Kecamatan terdapat petugas Dindukcapil yang ditempatkan di Kecamatan. Mereka bertugas sebagai Koordinator dan Operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan.

Seperti halnya warga yang dilayani oleh Operator Dinducapil di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, ini kemarin (05/03/2020). Perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Elsa Rahmawati yang beralamat di desa NGALURAN Rt 005 ; Rw 004 Kec. Karanganyar, kab. Demak. Kegiatan perekaman tersebut meliputi rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Kemudian, Elsa memeriksa kembali dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial