Pembuatan KK Baru Dapat Dilayani Di Kecamatan

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Kusno yang merupakan Warga desa Mijen di Kecamatan Mijen ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Kusno dilayani oleh Supardono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Mijen, kemarin (06/03/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Dono kepada Kusno.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial