
Demak – Riza Triono Welas warga Turirejo, Kab. Demak pada hari ini (09/03/2020) telah melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Riza yang berusia 18 tahun ini ingin mendapatkan KTP-el sebagai salah satu identitas dasar yang wajib dimilikinya setelah berusia 17 tahun.
Riza saat perekaman KTP-el dilayani oleh petugas Front Office Perekaman KTP-el, Prima Neni. Setelah melakukan berbagai tahapan perekaman, dan diperiksa ulang oleh Riza, kemudian data tersebut dikirim Neni ke Kemendagri untuk segera diproses menjadi data tunggal supaya dapat diterbitkan KTP Elektronik.




