Warga Dapat Urus Pindah Dalam Satu Wilayah Kabupaten Di Kecamatan

Demak – Masyarakat di Demak yang akan pindah keluar dari satu kecamatan untuk menjadi warga di kecamatan lain dan masih satu Kabupaten/Kota dapat melakukan pengurusan di Kecamatan terdekat, sesuai domisi asal. Karena di masing-masing kecamatan terdapat beberapa karyawan dan karyawati Dindukcapil yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan.

Seperti halnya yang dilayani oleh Ahmad, S.Sos, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Karanganyar, yaitu warga yang akan mengurus pindah keluar dari kecamatan Karanganyar pada hari ini (09/03/2020) . Pindah penduduk merupakan dimana data yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain. Seperti yang di ajukan Mega dan Suaminya, data Mega Arum Ambarwati yang berasal dari Desa Bandungrejo Rt 002 Rw 004 Kec. Karanganyar, Kab. Demak. Pindah Ke Ngelo Wetan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Mijen Kab. Demak. Perpindahan antar Kecamatan ini dengan alasan Keluarga (mengikuti suami, Abi Tholib).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial