Perubahan Utama Data Kependudukan Tidak Dapat Dilakukan di Kecamatan

Demak – Selasa (10/03/2020), Pendaftaran KK atas nama Suhari, alamat desa Buko Wedung, ditolak karena perubahan nama tidak bisa diproses di kecamatan, lalu diarahkan ke Dindukcapil Demak, oleh Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependuduka) Kecamatan Wedung, Abdul Shokib.

Semua perubahan utama data kependudukan, misalnya perubahan nama, status perkawinan hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak. Hal ini hanya dapat dikendalikan oleh ADB Kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, Wafiya Hamida. Tujuannya supaya perubahan elemen data kependudukan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Sehingga supaya tidak terjadi penyalahgunaan data.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial