Monitoring Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah ke Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Kemarin (10/03/2020), Kasi PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, SE, M.Si dan pelaksananya, Wahyu T.Y melaksanakan kegiatan monitoring ke Dindukcapil Kab. Demak dengan ditemui oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP beserta Kasi dan Pelaksananya, Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos dan Kasubbag Umpeg, Lina Wulandari, SE, MM.

Nur Kholis menjelaskan bahwa Dindukcapil Kab. Demak belum melaporkan jumlah ketersediaan blangko KTP-el yang meliputi jumlah blangko yang masuk dan keluar. Selain itu, Nur Kholis juga meminta untuk Dindukcapil Kab. Demak memberikan data yang menjadi Admin Web Service dalam hal pelaksanaan kerja sama dengan Perangkat Daerah. Serta pembaruan Perjanjian Kerja Sama yang telah habis masa berlakunya dengan Perangkat Daerah lainnya. Saat ini jangka waktu PKS adalah 5 tahun, sebelumnya jangka waktunya hanya 3 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial