
Demak – Kamis (12/03/2020) Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak menerima salah satu warga yang akan berkonsultasi mengenaiĀ perubahan agama, perubahan status perkawinan serta pelaporan akta kematian, adalah Lusianawati warga Batursari, Mranggen Demak , di ruang konsultasi Dindukcapil Kab. Demak.
Dindukcapil Kab. Demak memberikan pelayanan yang terintegrasi bagi Lusiana, untuk mengurus perubahan agama, karena suaminya sudah meninggal pada bulan Februari 2020 dan langsung diproses akta kematian suamiĀ dengan menerbitkan pula Kartu Keluarga (KK) dengan status cerai mati sekaligus perubahan keyakinan dan KTP-el dengan status dan keyakinan yang baru.




