
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan/Layanan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama. Selain itu juga bisa melayani konsultasi data yang bermasalah, seperti yang dilakukan oleh Kuwadi dari Desa Wonoketingal Kec. Karanganyar ini.
Kuwadi ini menanyakan masalah data yang ada di KK itu ada salah satu data anak yang tidak muncul di dalam KK, pada Koordinator Dindukcapil yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos pada hari ini (12/03/2020). Padahal data anak tersebut sudah pernah muncul di KK dan waktu mau menambah anggota ( anak yang baru lahir) Data anak yang pertama tidak muncul. Kemudian Ahmad mengarahkan untuk menunjukkan akte kelahiran anak sebagai data dukung sehingga dapat di masukkan ke data pusat.




