
Demak – Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020), Oleh karena itu Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd berkoordinasi dengan Sekda Kab. Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes untuk mendukung pelaksanaan SP2020 tersebut dengan mengeluarkan surat himbauan untuk mendukung pelaksanaan SP2020.
Surat Pengumuman bernomor 474/0608 ini resmi beredar ke seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Lingkungan masing-masing, mulai pada hari ini (13/03/2020). Supaya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan SP2020 untuk menyukseskan satu data kependudukan di Indonesia.




