Dokumen Kependudukan Ber-TTE Tak Perlu Dilegalisir

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, bahwa dokumen kependudukan yang berformat digital dan ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak perlu dilegalisir.

Oleh karena itu Sekda Kab. Demak menindaklanjuti aturan tersebut dengan mengeluarkan pengumuman bagi seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak, mengenai legalisasi dokumen. Surat bernomor 474/0607 dan resmi mulai diedarkan di semua Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak pada hari ini (13/03/2020). Tujuannya agar semua perangkat daerah baik Kecamatan ataupun Dinas, dan Badan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat Demak di lingkungan masing-masing .

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial