
Demak – Selama lima tahun terakhir, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil. Diantaranya yaitu Pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1, Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK, Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domisili, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran, Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan, Layanan akta kelahiran online, Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan, Pindah datang tanpa pengantar RT, RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK, Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system), Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum, Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik, Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional, Tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Dan Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Zudan mengambil contoh konkret langkah besar pertama yaitu Pelayanan Terintegrasi. Ini bisa dilakukan Dukcapil karena menggunakan pendekatan digital. “Digitalisasi itu ada tiga syaratnya yaitu: Speed atau kecepatan, Sistem atau aplikasi, dan Big Data. Tanpa ada big data, layanan terintegrasi tak akan bisa kita lakukan. Mengapa? Sekarang kita sudah memiliki big data, punya sistem, sistemnya sudah berjalan cepat. Layanan terintegrasi bisa terselenggara. Saat orang datang minta satu dokumen kependudukan bisa diberi enam dokumen kependudukan sekaligus,” ujarnya menjelaskan.




