
Demak – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan di luar negeri wajib melaporkan kelahiran anaknya di perwakilan indonesia di luar negeri dan jika sudah diterbitkan akta kelahiran anak di luar negeri, WNI tersebut wajib melaporkan kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat penduduk berdomisili.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili menginput ke dalam data base dan menerbitkan surat keterangan pelaporan kelahiran di luar negeri. Seperti halnya Mohamad Syahadi warga Dempet yang telah melaporkan kelahiran anak pertamanya di RS Seoul Women, Korea Selatan ke Dindukcapil Kab. Demak. Dan dilayani oleh Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak. Setelah pelaporan, segera diterbitkan Surat Bukti Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.




