
Demak – Kemendagri menerangkan e-KTP WNA bisa diketahui dari status kewarganegaraan yang tercatat. Kemendagri juga berkali-kali menegaskan e-KTP untuk WNA sudah diatur Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). “Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu tidak serta-merta mereka dapatkan. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat. Untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.
Selama belum mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun. Sementara itu, ada kelompok WNA yang bisa mendapat ITAP tanpa syarat harus menetap di Indonesia terlebih dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP. Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda Indonesia.




