
Demak – Layanan Dukcapil setia menyertai masyarakat. Mulai dari lahir hingga meninggal dunia, dari satu lubang ke lubang lainnya. Anak baru lahir diberi Akta Kelahiran dan KIA. Beranjak ia dewasa, diberi KTP-el. Hingga ia menikah diberi Akta Perkawinan, dan bila bercerai diberi Akta Perceraian. Hingga tiba di ujung masa hidupnya, ia diberi Akta Kematian.
Untuk itu masyarakat Demak pada khususnya jangan untuk lupa mengurus dokumen kependudukannya ya. Yang wajib rekam KTP-el segera rekam. Anak-anak belum buat KIA, segera buat KIA. Kerabat ada yang meninggal, segera buatkan Akta Kematian.




