
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak merespon secara cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR SP4N. Kurang dari 24 jam, aduan tersebut langsung direspon oleh Dindukcapil Kab. Demak, melalui Admin LAPOR SP4N Dindukcapil Kab. Demak, setelah sebelumnya Sekdin Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH meneruskan adanya laporan masyarakat di aplikasi LAPOR SP4N ini kepada bidang terkait, yaitu Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos dengan memberikan jawaban atas aduan tersebut kepada Admin LAPOR SP4N.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Demak untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Demak. Lapor SP4N dibentuk dengan tujuan agar penyelenggara pemerintahan: Dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.




