
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mungkin telah berulang kali menyatakan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan. Karena cakupan akta kematian ini terbilang rendah. Dimungkinkan karena masyarakat yang merasa bahwa membuat Akta Kematian itu tidak penting. Padahal banyak manfaat jika masyarakat mengurus Dokumen Akta Kematian bagi keluarganya, diantaranya Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
Kepengurusannya pun sangat mudah, hanya dengan melampirkan fotokopi KTP-el pelapor, KTP-el yang sudah meninggal, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian dari Desa/RS, Akta Kelahiran yang sudah meninggal, serta fotokopi buku nikah. Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, segera saja dibawa ke Dindukcapil setempat untuk mendapatkan Akta Kematian. Dan GRATIS atau tidak dipungut biaya dalam kepengurusan dokumen kependudukan.




