Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Demak – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Syarat pembuatan KIA yaitu, jika anak yang berusia 5 tahun wajib melampirkan pas foto berwarna berukuran 2x3cm dengan background sesuai tahun kelahiran. Jika tahun kelahiran genap maka background berwarna biru, sedang untuk tahun kelahiran ganjil, berwarna merah. Untuk usia dibawah 5 tahun, yaitu usia 0-4 tahun tanpa dilampirkan foto. Selain itu juga dilampirkan dengan fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran. Tentu saja pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias Gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial