
Demak – Hingga saat ini (15/03/2020) blangko KTP-el masih tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, untuk itu bagi masyarakat Demak yang belum memiliki KTP-el diminta untuk segera mengurus penerbitan KTP-el miliknya, langsung di Dindukcapil Kab. Demak.
Masyarakat Demak diharapkan untuk datang sendiri dalam mengurus pencetakan KTP-el. Jika pun tidak bisa datang dapat diwakilkan oleh keluarganya yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Jika akan mewakilkan orang tua atau mertuanya yang sudah pisah KK, bisa saja, asalkan membawa fotokopi KK milik orangtua/mertuanya dan fotokopi KK miliknya sendiri sebagai perwakilan dalam mengambil KTP-el.
Jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el, diharapkan masyarakat Demak untuk segera melakukan perekaman KTP-el, tentu saja bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, dengan membawa fotokopi KK. Untuk pencetakan KTP-el yang telah rusak total, dapat melampirkan fotokopi KK dan KTP-el yang rusak. Untuk pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa fotokopi KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. KTP-el yang masih bagus dan tidak mengalami perubahan elemen data kependudukan tetapi ada masa berlakunya, tidak akan dilayani untuk diterbitkan kembali KTP-elnya, kecuali jika ada perubahan elemen data kependudukan baru diterbitkan kembali. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.




