
Demak – Mahfud, warga Wonosalam Kabupaten Demak, hari ini (17/03/2020) mendapatkan KTP-el miliknya dan istrinya. Dirinya langsung mengambil KTP-el miliknya dan istrinya di Ruang Pelayanan Lantai 1 Dindukcapil Kab. Demak, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga miliknya, dirinya mendaftar ke petugas Front Office Dindukcapil di bagian pendaftaran. Setelah diproses oleh petugas FO dan petugas pencetakan KTP-el, akhirnya dirinya dipanggil oleh petugas FO di bagian pengambilan dokumen kependudukan dan menerima KTP-el miliknya dan istrinya.
Semua warga Demak yang ingin mendapatkan KTP-el miliknya harus datang sendiri untuk mengurus penerbitan KTP-el miliknya, dapat wakilkan jika masih dalam satu KK dan menunjukkan Fotokopi KK miliknya. Sesuai arahan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.




