
Demak – Selasa (18/03/2020) Yatmi, warga desa Jragung, Kecamatan Karangawen, berhasil mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran. Dirinya mengurus penerbitan Akta Kelahiran milik dirinya sendiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Proses penerbitan Akta Kelahiran dengan tanda tangan elektric atau TTE berupa scan barcode pada tanda tangan Kepala Dindukcapil Kab. Demak ini sesuai dengan SOP Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran yaitu 1×24 jam.
Hal ini sesuai dengan himbauan Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu 1×24 jam dengan catatan jika tidak ada kendala berupa jaringan yang bermasalah ataupun sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan, sehingga dapat mengakibatkan penerbitan dokumen kependudukan menjadi molor atau lebih dari 1×24 jam. Serta kepengurusan dokumen kependudukan, Gratis.




