
Demak – Hari ini (18/03/2020) Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan di Dindukcapil Kab. Demak menerima salah seorang warga yang berasal dari Batangan, Kabupaten Pati yang bernama Syakdullah berkonsultasi mengenai adopsi anak. Syakdullah melaporkan mengenai anak yang diadopsinya dari Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Pemasalahan beliau ini adalah ketika dirinya mau melaporkan adopsi anaknya, namun amar putusan tidak sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2006. Tetapi berhubung beliau sudah ke Demak tetap dilayani sesuai amar putusan pengadilan. Sekaligus diproses akta adopsi, SKPWNI anak yg diangkat dan KK Orangtua kandung anak yang diangkat.




