KIA Anak-Anakku Sudah Jadi

Demak – Kartu Identitas Anak yang diurus oleh Safitri, warga Onggorawe, Kecamatan Sayung milik anak-anaknya, yaitu Nelly Afrillah dan Anabillah Nur akhirnya berhasil dia dapatkan, pada hari ini (18/03/2020) di Dindukcapil Kab. Demak.

Kartu Identitas Anak merupakan salah identitas anak yang harus dimiliki oleh anak selain Akta Kelahiran, karena supaya hak anak dapat terlindungi oleh Negara. Syarat pembuatan KIA adalah untuk usia 5 tahun melampirkan pas foto berukuran 2x3cm dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, sedangkan untuk anak yang berusia 0-4 tahun tidak melampirkan foto. Kemudian dilampirkan juga fotokopi Kartu Keluaga dan Fotokopi Akta Kelahiran. Mudah dan Gratis dalam kepengurusa dokumen kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial